WartaDepok. com – Sunguh terlalu suami berinisial RH (37) menganiaya istrinya A (47) hingga alami luka lembab di tubuhnya.
Atas perbuatannya itu, RH diamankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (18/9).
“Pelaku (RH) telah melakukan kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) berhasil kita tangkap oleh anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jajang Rahmat dan Ipda Irman di rumah kosannya di wilayah Bojonggede,” kata Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi ketika dikonfirmasi di Depok, Kamis (19/9/2019).
Kasus ini kata dia, diketahui berawal dari istri sirih pelaku yang menjadi korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojonggede karena telah mendapatkan prilaku kasar atau KDRT oleh suaminya.
Peristiwa KDRT terhadap korban A (47), yang merupakan ibu satu anak itu dilakukan pelaku dengan sangat kejam, sekujur tubuh termasuk wajah mendapat luka lebam akibat dipukul sama suaminya sendiri RH.
“Pemicu pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut berawal ketika pelaku berusaha meminta kunci motor Honda Vario, ketika berangkat kerja.
Namun, oleh korban tidak diberikan, kunci malah disembunyikan, dan timbulah cekcok mulut antara suami -istri ini,” kata dia.
Lalu pelaku emosi langsung mengikat kedua tangan korban ke belakang dengan kaki menggunakan kain kerudung dan sprei.
Pelaku langsung memukuli korban. Setelah memukuli korban, lanjut Kompol Supriyadi, RH langsung pergi ke rumah temannya di daerah Suka Hati Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Selama beberapa hari pelaku tidak pulang dan nginep di rumah temannya tersebut. Lalu setelah menyesal, dia berencana ingin minta maaf kepada istri,” jelas dia.
Namun, korbannya ini ternyata telah membuat laporan ke Polsek Bojonggede, maka langsung anggota cepat meringkus pelaku di tempat kosannya.
Menurutnya, kehormanisan hubungan keluarga mereka berkurang setelah korban kerap meledek pelaku sebagai playboy dan suka kawin.
“Hal itu lantaran pelaku kesal mengenalkan pacar barunya yang usianya lebih muda dari usia istri tersebut dikenalkan dan pernah nginep tidur sekamar bertiga dengan istrinya,”katanya.
Akibat luka lebam cukup parah di wajah korban, anggotanya membawa korban ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.
Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat hingga babak belur pidana hukuman lima tahun. (Wan/WD)