HeadlinePeristiwa

Jasad Wanita Ditemukan Di Situ Pengarengan Ternyata Korban Pembunuhan

163
×

Jasad Wanita Ditemukan Di Situ Pengarengan Ternyata Korban Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Pixabay

WartaDepok.com – Penemuan mayat berjenis perempuan di Situ Pengarengan, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Kamis (16/4/2020) oleh warga yang sedang selfi ternyata korban pembunuhan.

Korban diketahui berinsial DN (51) asal Pemalang, Jawa Tengah, penemuan jasad korban sempat viral di media sosial.

“Jasad wanita yang ditemukan di Situ Pengarengan korban pembunuhan. Pelakunya ada dua orang yaitu IR (17) dan RT (25).

Kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/4/2020) di Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Sukamaju Baru Tapos Depok, ” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan melalui keterangannya Minggu (26/4/2020).

Peristiwa pembunuhan itu diduga direncanakan oleh dua pelaku. Di mana kejadian bermula ketika korban diboncengi menggunakan motor oleh kedua pelaku pada Rabu (15/4/2020) sekira jam 22.30 WIB.

Mereka berboncengan dari arah Boker Pasar Rebo Jakarta Timur menuju tepi Setu Pengarengan RT.02/011 Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Depok.

“Saat sedang berdiri, korban langsung dibekap dan dipiting kemudian digorok dengan celurit hingga meniggal dunia,” katanya.

Kedua pelaku lalu mengambil barang milik korban seperti cincin, HP merk Samsung warna putih, kalung, uang sebesar Rp.1.300.000.

Mayat korban kata Deddy, dibiarkan begitu saja di tepi situ hingga akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang hendak swafoto.

“Selanjutnya atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.

Pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Pekapuran. Pengakuan pelaku, cincin korban dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jaktim oleh RT. Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Depok.

“Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polisi juga menyita barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Supra X tanpa nopol, satu buah celurit, satu buah HP merk Samsung, baju yang dipakai korban dan pelaku saat beraksi, satu buah HP merk Asus.

“Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP,” pungkasnya.  (Wan/WD)

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Senin 25 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *