Peristiwa

Kasus Prostitusi ABG 16 Tahun, Polisi: Dipasarkan Sebanyak 50 Kali

168
×

Kasus Prostitusi ABG 16 Tahun, Polisi: Dipasarkan Sebanyak 50 Kali

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Depok, Selasa (28/1/2020) memberikan penjelasan kasus prostitusi online yang korbannya anak di bawah umur. (M. Irwan Supriyadi/WartaDepok.com).

WartaDepok. com – Kasus prostitusi yang korbannya gadis di bawah umur berinisial AP (16) di sebuah apartemen di Kota Depok, Jawa Barat Polres Metro Depok menemukan fakta baru.

Di mana Polisi telah mengamankan tiga orang pelaku yang memasarkan AP secara online, antara lain, MPR (16), AIR (17), BS (17).

“Pelakunya ada tiga orang, sekarang masih proses pemeriksaan dan penyidikan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Depok, Selasa (28/1/2020).

Berdasarkan keterangan para pelaku Azis mendapatkan data baru bahwa para pelaku telah memasarkan korban melalui aplikasi online kurang lebih 50 kali.

Mereka pelaku sambung Azis, memasarkan korban dengan satu kali kencan singkat ke pelanggan senilai Rp 450 Ribu hingga Rp 1 Juta.

“Pelaku menawarkan korban kepada para pelanggan melalui aplikasi media sosial, disitu dituliskan Open BO Include Room. Satu kali kencan singkat, mereka mendapatkan bagian,” paparnya.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula ketika pihaknya memperoleh informasi hilangnya seorang remaja wanita (AP) sejak tanggal 2 Januari 2020.

Kejadian tersebut, dilaporkan langsung oleh ibu korban ke Mapolres Metro Depok.

“Setelah dilakukan penulusuran oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, korban tengah berada di salah satu kamar Apartemen Saladin, Jalan Margonda Kota Depok,” katanya.

Selanjutnya Azis menambahkan para pelaku disangkakan melakukan pelanggaran atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 mengenai perdagangan orang.

“Ancaman hukumannya, untuk perlindungan anak 10 tahun sedangkan perdagangan orang tiga sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Pemadaman Api di TPS Limo, Damkar Depok Optimalkan Personel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *