WartaDepok.com – Rio (45) salah satu penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Depok Baru merasa kecewa tidak bisa naik KRL karena pemberlakuan penumpang KRL wajib memiliki surat tugas dari tempat bekerja.
Rio dilarang naik oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok karena tidak memiliki surat tugas dari tempat kerjanya.
“Saya kecewa, karena kurang sosialisasi masif ke masyarakat. Meski saya dapat informasi dari Whatsapp (WA) yang dikirim teman, itu saya hiraukan.Karena saya sangka, keluar jakarta. Kan Depok ke Jakarta dekat,” kata Rio, Rabu (13/5/2020).
Pria yang tinggal di wilayah Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis ini baru masuk kerja di Jakarta Pusat. Selama Pandemi Corona ini ia di rumah saja .
“Hari ini baru masuk, karena saya ada tuntutan kerja. Di mana perusahaan saya ada acara di luar kota dan saya harus masuk. Saya juga belum paham imbauan dari pemerintah kota soal larangan itu, seperti apanya. Dengan kondisi seperti ini saya lebih baik pulang saja karena saya puasa, ” ungkapnya.
Pantauan di lokasi stasiun Depok Baru tampak sepi tidak seperti biasanya. Para penumpang KRL yang hendak masuk stasiun pun harus melewati petugas pengecekan surat tugas.
Tidak sedikit penumpang KRL yang diimbau untuk balik ke rumah atau alternatif naik kendaraan ke tempat tujuan karena tidak memiliki surat tugas. (Wan/WD)