WartaDepok.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mengeksekusi dua terpidana yang berstatus suami istri atas nama terpidana Daneil (37) dan Elis Susanti (37) pada Kamis (12/12/2019) saat berada di lantai 3 Bank BRI Mall Ciputra, Cibubur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi S.H,M.H melalui Kasi Intelijen Kosasih SH MH, menyampaikan bahwa kedua terpidana ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 908 K/Pid/2019 tanggal 24 Oktober 2019 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 170 KUHP.
“Bidang Intelijen Kejaksan Negeri Depok membantu Jaksa Eksekutor dengan melakukan pemantauan selama beberapa hari terahir ini,karena para terpidana ini selalu berpindah pindah lokasi,” ujar Kasi Intel Kosasih.
Kosasih mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat berkat informasi masyarakat dan dilakukan pelacakan menggunakan sarana teknologi oleh bidang intelijen didapatkan keberadaan para terpidana ini sedang berada di wilayah Cibubur.
“Selanjutnya tim Kejari Depok langsung bergerak cepat melakukan eksekusi para terpidana dan terpidana sudah dibawa Jaksa Eksekutor ke Lapas Cilodong untuk menjalani hukuman kurungan badan,” ucap Kosasih. (Hen/WD)