WartaDepok.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok gelar Pemusnahan barang bukti Narkotika, Minuman Keras hingga senjata tajam yang digunakan pelaku kejahatan.
Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkara dinyatakan inkrah. Pemusnahan barang bukti sendiri digelar di Gedung Rampasan Kejari Depok yang berada di jalan Siliwangi, Pancoran Mas Depok, Kamis (22/2/2024).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Depok, Silvia Desty Rosalina dan dihadiri hadir pula oleh Kapolres Metro Depok Kombes Arya, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Totok Prio Kismanto, Ketua PN Depok Ridwan, Kepala BNN Kota Depok Kombes Heru Prasetyo, Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati, dan Kepala Seksi Penyidikan Cukai Samino.
Kasi Intel Kejari Depok Arief Ubaidillah memaparkan Pemusnahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, serta surat perintah Kepala Kejari Depok Silvia Desty Rosalina.
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 183 perkara yang telah inkrah.
“Untuk barang bukti berupa ganja, pakaian, barang lainnya dan alat hisap sabu (bong) dimusnahkan dengan cara dibakar, barbuk senjata tajam dengan cara dipotong, minuman beralkohol dengan cara dilindas dengan alat berat. Sedangkan untuk barang bukti berupa sabu dengan cara dilarutkan kedalam air dan cairan kimia,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok.
Adapun barang bukti dari 183 perkara yang bisa dimusnahkan adalah :
Bidang Pidana Umum, Narkotika jenis ganja: 26 perkara dengan berat Netto 7.589,6505 kg
Narkotika jenis sabu: 76 perkara dengan berat Netto 532,8873 gr, Obat-obatan jenis ekstasi: 3 perkara sebanyak 37,750 butir. Senjata tajam: 13 perkara dengan 5 celurit, 1 corbek, 2 pisau, 1 samurai, 2 badik, 1 pedang, dan 1 golok. Lain-lain: 64 perkara dengan berbagai jenis pakaian dan barang lainnya, dari Bidang Pidana Khusus: 261 botol minuman beralkohol.
(Bambang banguntopo)