Peristiwa

Keputusan First Travel Ditunda, PN Depok: Belum Bisa Dipastikan Desember 2019 Sidang

45
×

Keputusan First Travel Ditunda, PN Depok: Belum Bisa Dipastikan Desember 2019 Sidang

Sebarkan artikel ini
Korban First Travel merasa kecewa akibat ditundanya sidang gugatan perdata. (M. Irwan Supriadi/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Tertundanya sidang putusan gugatan Perdata atas aset First Travel, yang diajukan oleh ribuan korban jamaah disebabkan oleh musyawarah dari majelis hakim yang belum rampung.

Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Nanang Herjunanto mengatakan pihaknya mengusahakan agar musyawarah tersebut lekas diselesaikan sehingga ada titik terang, dari proses hukum gugatan tersebut.

“Setiap perkara itu pada asasnya, sederhana, cepat, berbiaya ringan jadi sebisa mungkin musyawarah dilakukan secepatnya,” ucap Nanang di Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin 25 November 2019.

Nanang menyebutkan, hasil musyawarah bersifat rahasia dan akan dibuka saat sidang putusan digelar. Dirinyalpun tidak bisa memastikan apakah persidangan putusan gugatan yang di jadwalkan pada 2 Desember 2019 mendatang akan kembali diundur.

“Kita tidak bisa memberitahukan bahwa putusannya akan ditunda, atau tetap dibacakan. Intinya, kalau sudah selesai baru bisa diputus,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel Natalia Rusli mengaku kecewa dengan pengunduran putusan hukum perdata tersebut.

Namun, disisi lain apabila gugatan itu nantinya di cetuskan hanya berlaku bagi kurang lebih 240 jamaah dan penambahan 3000 jamaah lainnya. Karena, merekalah yang mengajukan gugatan tersebut sejak awal.

“Ya sebetulnya, kami berharap hasil gugatan ini berlaku bagi seluruh korban penipuan First Travel atau kurang lebih mencapai 63 ribu jamaah. Biar bagaimanapun, negara harus bertanggung jawab kepada mereka,” katanya.

Dia mengatakan, rencana proses lelang aset yang diharapkan mampu mengganti kerugian para jamaah diakuinya akan memakan waktu lama. Sehingga menurut Natalia, solusi yang bisa diambil adalah campur tangan pemerintah.

Sesuai Pasal 6 Ayat 3 dan 4, Undang – Undang pasal 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Haji dan Umrah dikatakan bahwa Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup.

Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Jadi saya condong, pemerintah agar mengambil sikap cepat, tepat, terhitung. Kan pemerintah sudah siap ambil Asset, tinggal bagaimana sistem pembagian kepada para jamaah,” pungkasnya.

BACA JUGA:  PMI Depok Bantu Korban Puting Beliung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *