Peristiwa

Kurir Sabu Sistem Tempel di Botol Kemasan Ditangkap, Kapolres : Dikasih Upah Rp 50 Ribu

16
×

Kurir Sabu Sistem Tempel di Botol Kemasan Ditangkap, Kapolres : Dikasih Upah Rp 50 Ribu

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Jajaran Polres Metro Depok berhasil menangkap kurir narkotika jenis sabu bernama Andri (45).

Cara kurir narkotika ini unik yaitu dengan cara menempelkan sabu pesanannya di dalam botol kemasan di suatu tempat lalu ditinggalkan untuk mengelabui masyarakat.

“(Andri ) dia berperan sebagai kurir, modus operandinya adalah menempelkan barang pada tempat tertentu, kemudian dilaporkan pada pengendalinya,” kata Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Rabu (13/11/2019).

Lanjut Azis, setelah barang tersebut ditempelkan oleh Andri, maka si pengendali akan menginformasikannnya kembali ke pembeli dimana barang haram tersebut disimpan.

“Lalu kurir ini langsung pergi usai dapat informasi dari si pengendali, ” ucapnya.

Azis mengatakan, pelaku Andri mengakui bahwa dirinya memeproleh penghasilan sebesar Rp 50 ribu dari satu kali mengantar dan menempelkan narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya, Andri terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Edukasi Pelajar Bahaya Napza, Lurah Mampang Gandeng BNN Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *