WartaDepok.com – Praktik prostitusi terselubung di apartemen kawasan Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat kembali terbongkar. Kali ini korban wanita masih status pelajar berinisial SP yang dijual oleh DP (19) sebagai mucikari.
“Yang bersangkutan (pelaku) diamankan di Apartemen Margonda Residence 5 di Jalan Margonda, ” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Deddy menjelaskan, mucikari DP awak mengenal SP di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa 12 November 2019. Di mana, SP ini menceritakan masalahnya karena membutuhkan uang.
Sebelum ketemu SP, Deddy menambahkan, DP mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari salah pria berinisial F. Pesan itu F membutuhkan seorang wanita yang masih SMK.
“Pelaku sempat mengabaikan pesan itu. Karena bertemu SP dan menawarkan. Wanita ini tertarik dan meminta bayaran sekali kencan Rp 2 juta, ” kata Deddy.
“F kemudian berkata kepada pelaku kalau dia mau dan meminta kepada pelaku untuk mengantar wanita pesanannya tersebut ke Apartemen Margonda Resident 5. Setelah itu pelaku mengantar SP ke apartement menggunakan taksi online, ” tuturnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku kemudian mengajak SP ke lantai 16 untuk bertemu dengan F sambil memberikan uang DP senilai Rp 500 ribu, sebagai tanda jadi.
“Sisanya sebesar Rp. 1.500.000 akan diberikan setelah SP melakukan pelayanan,” ujar Deddy.
Namun rupanya, sepak terjang DP telah diketahui aparat.
“Setelah kami mendapati adanya laporan bisnis protitusi, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti.”
Atas perbuatanya itu, DP pun terancam tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak.
“Motifnya pelaku ini melakukan transaksi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak untuk mendapatkan keuntungan,” pungkas Deddy. (Wan/WD)