WartaDepok.com – Polresta Depok mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TNF. Perempuan 17 tahun itu diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Kota Depok, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan menjelaskan, pelaku diamankan setelah menerima laporan penganiayaan dari orang tua korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menganiaya korban di rumah pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2019. Peristiwa ini baru diketahui pada Sabtu (12/10/2019) dan esoknya yaitu hari Minggu dilaporkan ke pihak kami, ” kata Deddy ketika dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Deddy mengatakan, korban penganiayaan ini baru berusia dua tahun, di mana pelaku mengasuh anak tersebut. Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak itu karena kesal dan sakit hati sering dimarahi orangtuanya.
“Merasa kesal dengan ibu kandung korban karena sering dimarah-marahi,” jelasnya.
Deddy menuturkan, kejadian kekerasan itu diketahui ketika orang tua korban ini pulang belanja melihat kondisi anaknya sudah terluka lebam dan bengkak serta korban muntah.
Melihat keadaan anaknya, sambung Deddy, orang tua korban sempat bertanya kepada pelaku kenapa dengan anaknya. Pelaku menjawab ulah kakaknya. Namun pelapor tidak percaya.
“Pelapor langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis, dari keterangan dokter bahwa ada rembesan darah dibagian dalam kepala belakang, ” kata dia.
Lalu kata dia, pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 pelapor membuat laporan ke Polresta Depok dan membawa pelaku ke kantor untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) UURI Nomo 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Wan/WD)