WartaDepok.com – Bagi masyarakat Kota Depok non pekerja yang hendak naik Kereta Rel Listrik (KRL) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wajib memiliki surat keterangan RT, RW, dan Pusat Kesehatan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok pun telah mewajibkan penumpang KRL yang bekerja wajib memiliki surat tugas dari pihak perusahaan tempat bekerja.
“Untuk masyarakat, kami menyarankan yang bekerja informal atau penumpang non pekerja untuk memiliki surat RT, RW tempat tinggal mereka, serta keterangan sehat dari pusat kesehatan, ” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Kota Depok Reynold Jhon di Terminal Terpadu Depok, Rabu (13/5/2020).
Reynold Jhon mengatakan, penerapan surat tugas bekerja untuk naik Kereta Rel Listrik (KRL) sudah diterapkan di empat stasiun yang ada di Kota Depok pada Rabu (13/5/2020).
Untuk hari pertama penerapan surat tugas ada 20 persen penumpang KRL diminta untuk tidak masuk ke stasiun dan naik KRL karena tidak memiliki surat tugas.
“Hari pertama sekitar 80 persen penumpang KRL membawa surat tugas. Karena mereka sudah tahu. Kita pun sudah sosialisasi dua hari, saat ini pun kami terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu informasi ini, ” kata Reynold Jhon.
Bagi penumpang KRL yang tidak memiliki surat tugas bekerja Reynold menegaskan, tidak boleh naik kereta. Karena sudah ketentuan dan adanya surat edaran wali kota Depok.
Kata dia, penerapan surat tugas bekerja dari perusahaan dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, namun penerapan itu akan terus dievaluasi.
“Hari ini sudah diperiksa bagi yang tidak membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan. Kami sarankan untuk kembali rumah. Kami memperbolehkan masuk ke stasiun dan naik KRL, ” kata Jhon. (Wan/WD)