Peristiwa

Minta Sumbangan Secara Paksa ke Warga, 2 WNA Pakistan Diamankan

220
×

Minta Sumbangan Secara Paksa ke Warga, 2 WNA Pakistan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dua WNA Pakistan berinisial FG dan MAG yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok , Jumat (27/12/2019).

WartaDepok.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial FG dan MAG.

Kedua WNA ini diamankan karena meminta – minta sumbangan di wilayah kota tersebut kepada pengurus masjid, mushola, dan warga.

Sehingga masyarakat resah dan perbuatan dua WNA ini telah viral di media sosial (Medsos) belakangan ini.

“Penangkapan dua WNA Pakistan ini berawal informasi dari warga yang viral di media sosial (Depok24Jam) meminta minta secara paksa. Kami amankan di sebuah masjid sekitar Margonda, ” kata Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok Joko Ardianto Wibowo, Jumat (27/12/2019) di kantornya.

Joko Ardianto menjelaskn, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada dua orang asing asal Pakistan ini mereka mengaku memiliki izin tinggal untuk beberapa kali perjalanan dengan penjamin PT. GTI .

Namun, setelah didalami mereka (dua WNA) ini tentang PT. GTI dan keberadaanya sambung Joko, mereka tidak mengetahuinya, sehingga pihaknya mensiyalir PT tersebut mendatangkan orang asing tanpa tujuanya yang tidak jelas

“Setelah kami dalami mereka meminta minta ke Indonesia untuk mengumpulkan uang, yang nantinya dikirim ke suatu lembaga yang berada di Pakistan bernama Madrasa Arabiah. Mereka mengumpulkan uang lalu mengirimkan hasil pungutan tersebut melalui western union ke seseorang bernama ABG yaitu seorang warga negara Pakistan juga, ” jelas Joko.

Mereka itu sambung Joko, menggunakan visa D212, dimana di Indonesia itu mereka hanya bisa tinggal 60 hari. Lalu pergi ke negara lain dan kembali lagi ke Indonesia untuk mengumpulkan uang.

“Kami lihat dua WNA ini sudah dua kali ke Indonesia, ” kata dia.

Kedua WNA Pakistan ini dijerat Pasal 122 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 500 juta.

“Mereka ini terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan, ” ungkapnya.

 

Sudah Kirim Uang Rp 39 Juta.

Sementara itu, dua WNA Pakistan ini telah melakukan transaksi transfer ke seseorang berinisial ABG di Pakistan sebanyak Rp 39 juta.

Mereka mentransfer uang melalui Westren Union yang dikumpulkan dari para pengurus musala dan masjid yang ada di Kota Depok, Bogor, dan Kota Bekasi .

“Uangnya sudah dikirim. Tapi masih ada barang bukti uang hasil meminta minta kepada dewan kemakmuran masjid sebanyak Rp 713 ribu, ” kata dia.

Menurutnya, aksi dua WNA ini sudah menganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.

Bahkan, laporan yang diterima mereka meminta minta atau mengemis dengan sedikit arogan.

“Sebelumnya kita juga pernah menangkap seorang warga negara Pakistan yang bersangkutan beralasan mengumpulkan dana untuk palestina. Dan tentunya pemungutan itu adalah pungutan liar.

“Maka dari itu atas kejadian ini kantor imigrasi Depok menghimbau ke masyarakat khusunya dewan kemakmuran masjid di wilayah kota depok agar lebih waspada dan memperhatikan jenis jenis pemungutan seperti ini, ” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Pelaku TPS Ilegal Limo Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *