WartaDepok. com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Depok bersama Sat Narkoba Polresta Depok menghancurkan barang bukti hasil operasi di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019).
Sebanyak 6.694 botol berisi minuman keras (Miras) dihancurkan dengan menggunakan alat berat, sedangkan 56 kilogram lebih ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar.
“Bila dikonversikan ke rupiah, nilai total barang bukti miras sebanyak Rp 334.700.000, dan ganja seberat 56 kilogram sebesar Rp 336.000.000,” papar Kepala Sat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dilokasi pemusnahan, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019).
Lienda mengatakan, operasi penertiban ini mengacu pada Perda Nomo 16, Tahun 2012 terkait minuman beralkohol dan juga Perda Nomor 8, Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras yang tak berijin.
“Operasi ini kami lakukan secara continue (berkelanjutan) sepanjang tahun 2019, namun untuk pemusnahan, ini dilakukan untuk kedua kalinya yakni pertama pada Mei 2019 sebanyak 5.081 botol miras,” katanya.
Peredaran miras ini dikatakan Lienda dilakukan oleh beberapa penjual yang tidak berijin yang saat ini peraturannya diakui Lienda tengah dilakhkan evaluasi.
“Jumlah (pedagang tak berijin) sedang kita recap (data) ya dari hasil monitoring kita terhadap operasi-operasi yang kita lakukan,” tuturnya.
Untuk pemusnahan kedua ini, Lienda mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan dengan jajaran kepolisian Polresta Depok.
Dengan rincian yakni 5.956 botol berisi miras dari hasil operasi Sat Pol PP dan 384 botol berisi miras dari Polresta Depok.
Dari jumlah 384 botol tersebut, dipaparkan Lienda juga merupakan hasil operasi dari sejumlah Polsek di Kota Depok.
Diantaranya 48 botol berisi miras dari Polsek Pancoran Mas, 70 botol dari Polsek Limo, 60 botol dari Polsek Bojong Gede, 44 botol dari Polsek Sukmajaya, 48 botol dari Polsek Cimanggis, 48 botol dari Polsek Beji, dan 48 botol dari Polsek Sawangan.
“Semua sudah dilimpahkan untuk dimusnahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan juga disisihkan untuk diproses lebih lanjut ke Pengadilan ke bagian Tindak Pidana Ringan,” ujar Lienda.
Dari ratusan botol berisi miras tersebut, Lienda mengaku paling banyak ditemukan adalah miras jenis anggur dan juga Intisari. (Wan/WD)