WartaDepok.com – Sebuah mobil travel berplat A diamankan petugas. Mobil itu adalah kendaraan travel yang sedang membawa penumpang dari Depok menuju Cikarang. Mobil diamankan karena pengemudi tidak melengkapi surat.
Mobil bus Isuzu A 7057 ZA itu diamankan petugas ketika melintas di cek point Beji. Dalam bus itu terdapat satu penumpang yang hendak menuju Blora. Namun sebelum sampai Blora, penumpanh didrop di Cikarang.
Kanit Turjawali Satlantas Polrestro Depok Iptu Fitri mengatakan, bus itu dikemudikan M.Yusuf Sahbana (30). Ketika diperiksa petugas, dalam bus itu hanya ada sopir dan satu penumpang wanita.
“Ketika ditanya tujuannya hendak ke Cikarang. Namun penumpang bilang hendak ke Blora tapi didrop di Cikarang,” katanya, Minggu (10/5/2020).
Petugas menindak tegas pengemudi karena tidak membawa surat ijin mengemudi. Selain itu didapat pula bukti tilang dari kendaraan itu yang sudah lewat tanggal.
“Ada bukti tilang kalau dia harus sidang di Lampung pada Maret lalu. Lalu SIM driver pun hanya fotokopi. Setelah kita periksa akhirnya kita tindak dan mobil kita amankan,” paparnya.
Saat ini bus masih diamankan petugas. Sedangkan sopir dan penumpang diminta kembali.
“Mobilnya kita amankan. Mereka sudah melanggar aturan PSBB. Tidak boleh mudik tapi nekat operasi bawa penumpang,” pungkasnya.