WartaDepok.com– Pencuri kotak amal masjid Al Hijrah Kelurahan Tirta Jaya, Sukmajaya, dibekuk anggota Polsek Sukmajaya, Sabtu (2/11/2019).
Kasubaghumas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan pencurian tersebut dilakukan ANG (24) di Mesjid Al Hijrah Kelurahan Tirta Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
“Awalnya, pelaku berada di dalam mesjid dia sempat ditegur oleh dua orang saksi karena gerak – geriknya yang mencurigakan,” Ucap Firdaus, Minggu 3 November 2019.
Pelaku, berpura – pura hendak menunaikan sholat di mesjid tersebut pada 28 Oktober 2019 lalu. Namun, saat itu kedua saksi merasa aneh melihat ANG yang mendekati kotak amal.
“Ternyata, yang bersangkutan mengambil uang di dalam kotak amal mesjid. Setelah didekati oleh kedua saksi dan melakukan penggeledahan ternyata ada uang di dalam saku celana pelaku, yang diduga hasil curian dari kotak amal,” bebernya.
Ketika hendak diamankan, ANG sempat memberontak dan melarikan diri. Kedua saksi, langsung melapor ke Mapolsek Sukmajaya yang langsung ditangani oleh Unit Reskrim.
“Tepat pada Sabtu, 2 November 2019 Unit Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil menangkap pelaku, di kontrakannya,” ucapnya.
ANG, tidak melakukan perlawanan saat diringkus. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan, beberapa barang bukti berupa satu buah kotak amal masjid dan uang tunai sebesar Rp. 672 .000. juga satu unit sepeda motor honda beat warna merah setrip hitam No.Pol B-3444-EPD
“Selain itu, kami juga telah mengumpulkan alat bukti lain seperti rekaman CCTV masjid, beberapa saksi dan hasil olah TKP,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 362 Kitab Undang – Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). (Hen/WD)