Peristiwa

Mulyadi Cs Dinyatakan Bersalah Telah Melakukan Perlawanan Hukum

156
×

Mulyadi Cs Dinyatakan Bersalah Telah Melakukan Perlawanan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Pixabay

WartaDepok.com – Hasil keputusan Majelis Hakim PN. Depok dalam perkara no. 219/Pdt2019./PN Depok Bahwa Mulyadi Cs telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

Sidang gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya untuk itu menurut Pengacara PT.Petamburan Jaya Romulo Silaen Bahwa PT.Petamburan Jaya bisa melaporkan pidana terhadap Mulyadi Cs.

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romulo Silaen kepada wartawan mengatakan perlawanan pihak ketiga yang dilakukan oleh Mulyadi Cs.merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan tersebut dan konsekuensinya secara hukum tentu bisa dipidanakan.

PT.Petamburan sudah memenangkan perkara Pasar Kemirimuka 10 -0 dan sudah dua kali inckrah.

PT.Petamburan Jaya menduga bahwa ada pihak lain dibelakang Mulyadi Cs.karena intinya sebagaimana yang telah diputuskan oleh PN Depok tujuan mereka hanyalah mengulur-ngulur waktu untuk pelaksanaan eksekusi Pasar Kemiri muka Depok.

“Sidang gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya untuk itu kami pengacara PT.Petamburan Jaya, Romulo Silaen, bahwa PT.Petamburan Jaya bisa melaporkan pidana kepada Mulyadi Cs,”katanya melalui keterangan tertulis, Senin (20/4).

Dia mengatakan sengkarut proses eksekusi yang dilakukan oleh PT Petamburan Jaya Raya berawal dari dimenangkannya perkara sengketa tanah Pasar Kemiri Muka, Depok oleh PT Petamburan Jaya Raya terhadap Pemkot Depok.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr. jo Putusan Pengadilan Bandung Nomor 256/Pdt/2010/PT.Bdg. jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695K/Pdt/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476PK/Pdt/2013. yang kemudian diajukan proses eksekusinya melalui Pengadilan Negeri Depok.

“Secara tiba-tiba muncul Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Mulyadi, Darul Muhsinin, Poltik Syahmawin Purba, Cs sebagai orang yang mengaku pedagang di Pasar Kemiri Muka,”katanya.

Romulo Silaen mengatakan dua nama yang mengajukan perlawanan tersebut sudah tidak asing lagi di dalam proses sengketa tanah tersebut, Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba kerap muncul namanya.

Pertama dalam proses PK yang diajukan oleh Pemkot Depok sebagai Novum dengan register perkara Nomor 476PK/Pdt/2013. Upaya PK yang diajukan oleh Pemkot Depok tersebut pun kandas.

“Entah darimana Pemkot Depok mendapatkan Novum atas nama Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba tersebut, yang jelas tidak mungkin jalan sendiri ke kantor Pemkot Depok, mereka harusnya bisa menjelaskan darimana asal usulnya novum tersebut,”katanya.

Nama Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba muncul kembali dalam bukti-bukti yang diajukan dalam perkara Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan oleh P3KM dengan register perkara Nomor 199/Pdt.Plw/2015/PN.Dpk.

Upaya tersebut pun kembali kandas. Tak menyerah, Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba dan tiga orang pedagang lainnya akhirnya menjadi pihak secara langsung untuk kembali mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga dengan nomor perkara Nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk.

“Sudah bisa ditebak, hasilnya pun sama, upaya mereka kembali kandas karena tidak punya bukti kepemilikan sama sekali,”katanya.

Romulo Silaen menambahkan, ada yang aneh dalam Perlawanan Pihak Ketiga dengan nomor perkara Nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk. yang diajukan Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba tersebut.

Setelah sebelumnya muncul dalam Novum yang diajukan oleh Pemkot Depok, sekarang muncul dengan mengaku punya kepentingan diatas tanah sengketa tersebut, padahal mereka cuma pedagang disitu.

Ujungnya mereka justru meminta tanah tersebut menjadi milik Pemkot Depok.

“Aneh bukan? Mengaku punya kepentingan, tapi justru meminta agar tanah tersebut menjadi milik Pemkot Depok, harusnya untuk mereka sendiri jika mereka punya bukti,”katanya.

“Romulo Silaen kembali menyampaikan, “Siapa dibalik mereka? Siapa yang menggerakkan mereka? Mereka bekerja sebagai pedagang di pasar,”katanya.

BACA JUGA:  Pelaku TPS Ilegal Limo Ditangkap

PT Petamburan Jaya Raya yang merasa dirugikan karena proses perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Mulyadi, Cs tersebut menyebabkan tertundanya proses eksekusi tidak tinggal diam.

Gugatan pun dilayangkan terhadap pihak-pihak yang mengajukan perlawanan tersebut, gayung bersambut dan keadilan masih berpihak kepada PT Petamburan Jaya Raya, perkara dengan register nomor 219/Pdt.G/2019/PN.Dpk, Mulyadi, Cs diputus melakukan perbuatan melawan hukum akibat melakukan perlawanan pihak ketiga yang menurut majelis hakim ketika pembacaan putusan hanyalah bertujuan untuk menunda proses eksekusi.

Atas putusan tersebut, Romulo Silaen menyampaikan bahwa majelis hakim telah tepat dan benar, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan upaya untuk menunda proses eksekusi.

Institusi Negara harus taat hukum, karena Indonesia adalah negara hukum, Pemkot Depok dan BPN Depok harus tunduk terhadap putusan pengadilan.

“Negara kita adalah negara hukum, oleh karenanya hukum haruslah ditegakkan”, katanya.

PT Petamburan Jaya memohon agar Pengadilan Negeri Depok untuk segera melakukan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka karena sudah inkcrah. (Wan/WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *