WartaDepok.com – FM (37) menjalani pra rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang dilakukannya di Apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119 beberapa hari lalu. Korban adalah AO yang merupakan kekasih pelaku.
FM menjalani sejumlah adegan mulai dari caranya memukul korban hingga akhirnya korban tewas.
“Ada 21 adegan yang dilakukan untuk menggali informasi dan menyesuaikan keterangan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani, Jumat (7/8/2020).
Antara BAP dengan rekonstruksi, kata Wadi memang ada perbedaan. Yaitu ternyata pelaku memukuli korban berkali-kali. Sedangkan pengakuan awal pelaku hanya memukul korban sebanyak tiga kali.
“Kekerasan yang dilakukan tersangka yang pada awalnya hanya mengaku kurang lebih tiga kali di belakangan kepala, ternyata direkonstruksi dan kita sesuaikan dengan hasil visum bahwa lebih dari tiga kali tersangka melakukan kekerasan tersebut,” ungkapnya.
Diketahui saat rekonstruksi pula bahwa pelaku dan korban melakukan hubungan badan terlebih dahulu. Kemudian keduanya mengobrol sampai terlibat cekcok yang menyebabkan pelaku marah dan memukuli korban.
“Sebelum kejadian pembunuhan tersebut atau eksekusi tersangka ternyata ada persetubuhan dulu. Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma dari korban,” tukasnya.
Diketahui pula bahwa korban mengalami luka parah di kepala yang menyebabkan pendarahan. Kemudian luka di sekujur tubuh korban.
“Bagian tangan, kaki, paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini.
Rekonstruksi ini juga sebagai alat bukti untuk langkah selanjutnya di persidangan kegiatan rekonstruksi ini bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk untuk meyakinkan hakim telah terjadi satu tindak pidana,” paparnya.
Dari hasil rekonstuksi diketahui bahwa pembunuhan itu dilakukan secara berencana. Karena pelaku sudah menyiapkan sejumlah alat yang digunakan untuk menyiksa korban.
“Betuk sekali (direncanakan) karena barang-barang sudah dipersiapakan pelaku di rumahnya. Dan digunakan oleh pelaku,” pungkasnya. (wan/WD)