WartaDepok.com – Gara-gara membawa sembilan ekor sapi, seorang pensiunan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya AH (59) yang merupakan pensiunan PNS Depok diduga telah melakukan penipuan. AH diduga menipu peternak sapi dengan kerugian Rp 160 juta.
Bermula ketika AH mendatangi korban dan menawarkan diri menjualkan sapi. AH pun membawa sembilan sapi dari korban. Dengan perjanjian akan dibayarkan pada November 2019. “Tapi selang beberapa bulan tidak juga dilakukan pembayaran oleh pelaku,” kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim, Jumat (21/2).
Korban melaporkan AH karena sudah kesal dengan janji yang tidak ditepati. Setelah mendapat laporan, polisi kemudian menangkap AH. “Kerugian yang dialami Rp 160 juta karena membawa sembilan sapi korban,” tukasnya.
AH mengaku terpaksa menggunakan uang hasil penjualan sapi untuk membayar hutang. Karena AH terbelit hutang cukup banyak dan tidak ada uang untuk membayar. “Uang hasil jual sapi dipakai untuk bayar hutang,” tambahnya.
AH pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini dia masih mendekam di sel. (Wan/WD)