WartaDepok.com – Didik Tri Kristiawan alias Didik (41) asal Kediri, Jawa Timur berhasil diringkus Unit Reserse Mobil Polres Metro Depok.
Didik diringkus anggota Polisi karena melakukan pemerasan dengan menyamar menjadi polisi gadungan dengan modus razia sambil menakuti korbannya menggunakan pistol mainan.
“Pelaku diamankan di persembunyian sebuah rumah kontrakan, di kawasan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Rabu, 8 Januari 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi, Deddy Kurniawan.
Deddy mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti kejahatan, diantaranya satu unit Hp dan satu pucuk pistol jenis soft gun revolver.
Terungkap kasus ini kata dia, setelah mengerjai Rizal, seorang pedagang petasan di kawasan Jalan Rawageni, Kecamatan Cipayung.
Saat itu pelaku yang berpura-pura sebagai anggota polri melakukan razia. Korban (Rizal) dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor dengan alasan mau dibawa ke kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut.
“Di perjalanan korban diminta menyerahkan uang, tetapi korban tidak mau. Pelaku yang kesal kemudian menodongkan pistol dan langsung mengambil Hp serta uang yang ada dikantong celana korban, ” tuturnya.
Merasa tidak beres dengan kejadian itu, Rizal kata dia, langsung melaporkan ke Polres Metro Depok.
Tak butuh waktu lama, polisi gadungan itu pun langsung diringkus
“Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dengan jeratan pasal 368 tentang pemerasan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkas Deddy. (Wan/WD)