Wartadepok.com – Polresta Depok berhasil mengungkapkan kasus perdagangan orang di sebuah apartemen di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus itu terungkap atas laporan warga sekitar Apartement Margonda Residence II Jalan Margonda .
Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus menjelaskan, kasus ini terungkap karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan prostitusi di Apartemen Margonda Residence II.
“Kemudian pelapor bersama tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 01.00 wib pelaku bernama M Reza dapat diamankan berikut barang bukti serta korbannya selanjutnya dibawa ke Polsek Beji guna pengusutan lebih lanjut, ” kata Firdaus ketika dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).
Firdaus mengatakan, satu pelaku berhasil diamankan bernama M Reza (20) warga Kemiri Muka oleh Unit Reskrim Polsek Beji.
Pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang R.I No. 21 Tahun 2007
“Pelaku kita amankan bersama korban pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 wib di Apartemen Margonda Residence II, ” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, korban berinisial H (22) masih dalam pemeriksaan intensif yang ditangani oleh Unit PPA Polresta Depok.
“Untuk barang bukti kita amankan uang tunai Rp 600.000, satu handphone A5S dan satu handphone Realme, ” ungkapnya. (Wan/WD)