WartaDepok.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangai Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilanjutkan dengan skala proporsional sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Keputusan penambahan perpanjang PSBB sesuai dengan status keadaan ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Status tertentu darurat bencana yang Tanggap Darurat Bencana Non alam Pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Berdasarkan Keputusab Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.207-Hukham/2020. : Bupati/Wali Kota di Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat menetapkan PSBB di wilayahnya masing-masing sesuai dengan situasi dan kondisi serta hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19) di wilayah Bodebek mengikuti jangka waktu PSBB, ”
Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Perundang-undangan dan secara konsisten : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkasnya. (Wan/WD)