WartaDepok.com – Tim Intelijen dan Penindalan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Kota Depok, Jawa Barat mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinsial DWS. DWS diamankan di sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Cinere, Depok.
“Iya benar kami mengamankan satu orang WNA dari Amerika, ia (DWS) telah melakukan pelanggaran Keimigrasian yakni overstay atau izin tinggal melebihi waktu yang ditentukan yaitu lebih dari 60 hari, ” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sukri Martin saat dikonfirmasi Sabtu (12/10/2019).
Martin mengatakan, saat proses pengamanan sempat melakulan resistensi terhadap petugas bahkan mencoba memancing emosi petugas dengan berkata kasar kepada petugas.
“Namun dalam hal ini kami mengedepankan profesionalitas dalam bertugas dan secara persuasif, petugas menjelaskan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan dan akhirnya dapat kami amankan,” ujar Sukri.
Ia menambahkan WNA Amerika itu masa ijin tinggal kunjungannya habis, DWS tak juga keluar dari Indonesia atau kembali ke negara asalnya karena tidak memiliki tiket pesawat.
“Beralasan tidak punya tiket pulang ke Amerika, kami memberikan sanksi terhadap DWSberuoa adminstratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai
Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ” pungkasnya. (Wan/WD)