HeadlinePeristiwa

Satpol PP akan Naikan Tarif Denda Tak Pakai Masker di Tempat Umum

66
×

Satpol PP akan Naikan Tarif Denda Tak Pakai Masker di Tempat Umum

Sebarkan artikel ini
Dok. Satpol PP Kota Depok

WartaDepok.comSatpol PP Kota Depok, Jawa Barat menindak tegas bagi masyarakat tak pakai masker di tempat umum dengan denda Rp 50 ribu.

Hal itu guna menekan angka kasus positif Covid-19 di Depok. Namun, jika masyarakat Depok membandel tak pakai masker, Satpol PP Depok bakalan menaikan tarif denda lebih dari Rp 50 ribu.

“Ini kan pertama kali diterapkan, kita ambil yang paling minimal Rp 50 ribu. Kalau ke depan masih kurang disiplin juga akan kami tingkatkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny,Kamis (23/7).

Ia mengatakan, total pasti hari pertama giat ini ada 58 orang yang terjaring yang berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Penertiban itu dilakukan di Simpangan Tugu Jam Jalan Siliwangi, Persimpangan Traffic Light Juanda, Pintu Tol Kukusan, kawasan Pasar Musi, dan Kantor Kecamatan Sukmajaya.

“Dendanya minimal Rp 50 ribu, hari pertama ada 58 orang dalam kurun waktu dua jam, ” kata Lienda Ratnanurdianny.

Lienda mengatakan, kebanyakan para pelanggar ini berasal dari kalangan pengendara, baik itu roda dua mau pun roda empat.

“Kebanyakan sih (pelanggar) pengedara ya, mobil dan motor, mereka tidak pakai dan tidak bawa,” bebernya.

Lanjut Lienda, dirinya berharap setelah sosialisasi yang dilakukan tiga hari sebelumnya, masyarakat sudah mulai disiplin untuk mengenakan masker.

Namun kenyataannya, masih banyak yang melanggar peraturan itu, terbukti dengan puluhan orang yang terjaring meski hanya dalam kurun waktu dua jam.

“Ternyata kan sudah dilakukan sosialisasi kemarin tiga hari dan kita berharap masyarakat disiplin, ternyata masih banyak juga yang melanggar, dalam waktu dua jam tadi ada 58.

Ini mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhannya masih kurang. Bayangkan kalau ini seharian,” tuturnya. (wan/WD)

BACA JUGA:  Gelar Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak 2024,Ini Aspek yang Perlu Dievaluasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *