HeadlinePeristiwa

Selama PSBB Keluyuran Tidak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

67
×

Selama PSBB Keluyuran Tidak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Pixabay

WartaDepok. com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok mulai diperketat agar penyebaran Virus Corona bisa ditangani.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam penanggulangan COVID-19 di Bogor, Depok dan Bekasi.

Para pelanggar yang dilakukan warga Depok akan dikenakan sanksi antara lain sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Dalam BAB III Pasal 4 menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, Kamis (14/5).

Pergub Jabar tersebut juga menyatakan pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas Umum, dimana setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Komitmen Pemkot Depok Menuju Kota Layak Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *