Peristiwa

Siswi SMP Hilang Ditemukan di Tempat Prostitusi

136
×

Siswi SMP Hilang Ditemukan di Tempat Prostitusi

Sebarkan artikel ini
Para pelaku kasus prostitusi di apartemen di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan saat berada di Mapolres Metro Depok. (M. Irwan Supriyadi/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi terselubung melibatkan sejumlah remaja di bawah umur di apartemen wilayah Kalibata, Jakarta Selatan berawal dari laporan adanya anak hilang asal Kota Depok.

Anak hilang ini berinisial SA remaja 15 tahun yang masih pelajar SMP.

“Setelah diselidiki, SA rupanya berada di kamar apartemen tersebut bersama dengan sejumlah remaja perempuan lainnya dan tiga orang pria dewasa. Beberapa di antara mereka telah menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK), ” kata Azis Andriansyah di Mapolres Metro Depok, Kamis (23/1/2020).

Awal mula SA hilang dari rumah di Depok, jelas Azis, usai berkenalan dengan teman pria berinisial FD di media sosial (Medsos) pada 2019 lalu.

Setelah berkenalan kata Azis, SA diajak jalan jalan untuk merayakan malam tahun baru ke Anyer, Banten. Namun, SA malah diajak ke sebuah apartemen wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

“Kenalan di medsos diajak untuk merayakan tahun baru oleh FD. Tapi diajak ke apartemen di wilayah Kalibata, ” ucap Azis.

Dari hasil penyelidikan sementara, SA belum sempat dijual oleh FD.

Namun tiga remaja perempuan lainnya telah sukarela menjadi PSK dengan tarif sekira Rp900 ribu untuk sekali kencan dan keuntungan pelaku ini sekira Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

“Di dalam kamar ada empat perempuan termasuk SA. Rata-rata di bawah umur. Selama berada di apartemen kalau yang sudah biasa jadi PSK sudah melayani dua hingga empat tamu sehari. Kalau yang anak hilang tadi (SA) belum sempat jadi PSK karena keburu kami selamatkan,” ujar Azis.

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini bakal dijerat dengan ancaman pidana Undang-undang Perlindungan Anak .

Di mana setiap orang yang mengekspolitasi ekonomi atau seksual terhadap anak, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain maka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. (Wan/WD)

BACA JUGA:  PMI Depok Bantu Korban Puting Beliung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *