Peristiwa

Spanduk Garbi Berisi Kritikan Dicopot Paksa, Satpol PP Depok Angkat Bicara

403
×

Spanduk Garbi Berisi Kritikan Dicopot Paksa, Satpol PP Depok Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

WartaDepok. com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Kota Depok, Jawa Barat angkat bicara soal pencopotan spanduk Organisasi Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang berisi kritikan untuk pemerintah setempat.

Pencopotan spanduk Garbi ukuran besar itu berada di Jalan Margonda yang tidak jauh dari Balaikota Depok bukan dari pihak Satpol PP melainkan dari pihak pengelola pengelolaan reklame.

“Meluruskan ( pencopotan spanduk) bukan Satpol PP , tapi mereka (pengelolaan reklame spanduk) sendiri yang mencopot, ” kata Kepala Satpol PP Linda kepada WartaDepok. com, Jumat (6/12/2019).

Meski begitu, pencopotan spanduk Garbi oleh pihak pengelola memang atas himbauan dari Satpol PP melalui Kepala Bidang Trantibum. Sebab, pemasangan baliho atau spanduk tersebut belum dapat memperlihatkan izin pemasangan reklame.

“Jadi pembayaran pajak reklame itu berbeda dengan ijin pemasangan reklame. Walaupun sudah bayar jika belum ada ijin pemasangan seharusnya belum boleh dipasang. Ini juga sekaligus sebagai edukasi kepada warga… tentang perbedaan keduanya (membayar pajak retribusi dan izin pemasangan) , ” jelas Lienda.

Jadi sambung Lienda, tidak semata mata sudah membayar pajak dianggap izin pemasangan sudah keluar. Dan itu kata dia lagi, substansi yang berbeda dengan dokumen yang berbeda juga.

“(Jadi melanggar) betul. Kalau untuk konten yang punya kewenangan yaitu DPMPTSP. Kalau kami (Satpol PP) lebih kepada normatif perizinan yang belum terpenuhi, ” pungkasnya.

Sebelumnya, Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) angkat bicara soal aksi petugas Satpol PP yang mencopot spanduk yang terpasang di Jalan Raya Margonda, dekat Balai Kota Depok, Jawa Barat.

Lantaran merasa dizalami, ormas besutan eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengancam bakal menggugat Pemerintahan Kota Depok secara perdata.

“Jangan semena-mena (Pemkot Depok) gitu. Kami akan perkarakan masalah ini ke PN Depok,” ujar Kuasa Hukum Garbi, Slamet di Jalan Margonda, Kamis (5/12/2019).

Diketahui, baliho yang dicopot petugas Satpol PP itu berisi foto Ketua Garbi Kota Depok Bayu Adi Permana dan terdapat tulisan: “Kemiskinan, Kemacetan, Pelayanan, Upah Minimum, Kesehatan dan Pendidikan.” Sedangkan bagian bawah baliho itu juga bertuliskan: “Bosan Yang Lama? Ganti yang Baru.”(Wan/WD)

BACA JUGA:  Pemadaman Api di TPS Limo, Damkar Depok Optimalkan Personel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *