WartaDepok.com – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan pidana mati kepada dua oknum Anggota Polri.
Hak komunikasi dua terdakwa itu pun dalam amar putusan Majelis Hakim dinyatakan dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara agar tidak terkontaminasi dengan pihak luar.
Sebab, lanjutnya, para terdakwa merupakan anggota kepolisian RI yg memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya, serta para terdakwa merupakan sindikat peredaran Narkotika.
“Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun,” kata Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Forci Nilpa dan Nugraha Medica dalam sidang teleconference di Ruang Sidang Utama PN Depok, Kamis (14/5/2020).
“Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta Penasehat Hukumnya.
Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini,” tutur Iqbal seraya mengetuk palu tanda telah diputusnya hukuman. (Wan/WD)