WartaDepok.com – Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok mulai diperketat. Para pelanggar peraturan PSBB akan dikenakan sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020.
Sanksi tersebut termaktub dalam BAB III Pasal 4 “Bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB dapat di kenakan sanksi.”
Sanksi tersebut berlaku dari administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
“Jadi, kami himbau kepada warga untuk selalu menggunakan masker ketika beraktivitas atau melakukan kegiatan di luar rumah,” kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat (15/05).
Pergub Jabar Nomor 40 Tahun 2020 juga mengatur aparat memberikan sanksi atas pelanggaran peraturan PSBB itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian. Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum.
Sebab, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum, selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB maka dikenakan sanksi.
“Sanksinya sama bagi pelanggar aturan penggunaan masker. Yaitu berupa dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000,” ucap Dadang.
Selain itu, Dadang juga memastikan semua peraturan itu bukan hanya peringatan semata. Namun, penindakannnya juga dipastikan ada.
“Pada PSBB III, kami akan menggerakan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar,” tegas Dadang. (Wan/WD)