WartaDepok.com – Darsono (24) seorang pemulung tertangkap warga saat mencuri motor milik Agus Purnomo (37) di Perumahn Vila Santika II Blok K RT.4/6, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (11/9/2019).
Kapolsek Limo, Kompol Iskandar mengatakan pelaku pencurian motor ini ditangkap warga dan sempat dihakimi oleh warga di lokasi kejadian perkara. Beruntung aksi itu dapat dicegah oleh anggota Reskrim Polsek Limo.
“Melihat adanya kejadian itu anggota kami langsung mengamankan pelaku hingga nyawa selamat. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Limo untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Iskandar berdasarkan keterangan tertulis kepada WartaDepok.com, Kamis (12/9/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kompol Iskandar, sehari-hari pelaku bekerja sebagai pemulung barang rongsok wilayah Kecamatan Cinere.
Lalu pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian motor bersama kedua rekannya. Saat melakukan aksinya pelaku memulung sambil mencuri motor jika ada kesempatan.
“Sudah empat kali mencuri motor, tapi yang terakhir tertangkap. Sedangkan teman yang lain berhasil kabur,” jelas dia.
Iskandar mengatakan, anggota Reskrim masih terus mendalami pelaku untuk mencari alat bukti kunci letter T biasa digunakan pelaku.
Lalu pihaknya juga sudah memeriksa saksi untuk dimintai keterangan sebanyak dua orang.
“Barang bukti kita amankan satu motor Vixion milik korban yang dicuri pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun,” pungkasnya. (Wan/WD)